Majene, Fakta79 – osialisasi pemberdayaan masyarakat melalui komunikasi informasi dan edukasi (KIE) oleh BPOM kembali dilaksanakan di dua desa yakni Desa Maliaya dan Desa Lombong Timur, Kabupaten Majene, Senin (30/11/2020).
Hadir dikegiatan itu anggota Komisi IX DPR RI Andi Ruskati Ali Baal. Dalam sambutannya, Andi Ruskati berharap agar masyarakat lebih protektif kepada diri sendiri, keluarga dan masyarakat.
“Kita harus melindungi diri kita dan keluarga dari penggunaan obat dan makanan yang tidak memiliki standar kesehatan karena obat dan makanan yang tidak direkomendasikan oleh BPOM dapat merusak tubuh kita jika dikomsumsi,” kata istri Gubernur Sulbar ini.
Ia mengatakan, Komisi IX DPR RI adalah komisi yang membidangi masalah kesehatan, salah satunya bermitra dengan BPOM.
Disamping itu, kata dia, melalui KIE kepada masyarakat merupakan tugas dan tanggung jawabnya selaku anggota Komisi IX DPR RI.
“Dimasa pandemi Covid-19 ini hampir tiap minggu kami berkunjung ke desa-desa di seluruh kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Barat untuk melakukan sosialisasi dan memberikan informasi tentang KIE. Kami berharap kepada masyarakat setelah mengikuti sosialisasi ini, ilmu dan wawasan dapat bertambah serta dapat memahami dan membedakan produk obat dan makanan yang baik untuk dikonsumsi dan makanan mana yang tidak layak untuk dikonsumsi,” jelas Andi Ruskati.
Sementara Kepala BPOM Mamuju Netty Nurmuliawati menjelaskan, betapa pentingnya melakukan cek klik ketika akan membeli sebuah produk. Dengan melakukan cek lik masyarakat tidak akan mengkonsumsi produk yang berbahaya bagi tubuh.
“Sebaiknya kita lakukan cek klik ketika akan membeli produk. Cek yang pertama adalah periksa kemasannya, cek yang kedua periksa labelnya, cek yang ketiga adalah periksa izin edarnya dan cek yang keempat adalah periksa kadeluarsanya,” pesan Netty.
Izin edar merupakan bukti resmi dari BPOM untuk sebuah produk. Jika sebuah produk memiliki izin edar, maka dapat dipastikan produk tersebut aman untuk dikonsumsi, karena telah melewati uji laboratorium.
Ia menambahkan, pihaknya rutin melakukan operasi ke pasar tradisional dan pasar modern untuk memeriksa produk-produk yang dijual atau diedarkan.
Pengecekan dilakukan untuk mengantisipasi peredaran kosmetik terlarang bahkan yabg sudah kadarluarsa dan tak ijin edar. (Fa)